Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian :
a. perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja;
b. administrasi keuangan;
c. administrasi barang milik Daerah pada Dinas;
d. administrasi kepegawaian;
e. administrasi umum;
f. pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;
g. pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;
h. penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah;
i. layanan informasi dan pengaduan; dan
j. pembinaan pelayanan publik.
Sekretariat melaksanakan fungsi :
a. pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;
b. pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;
c. pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;
d. pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;
e. pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;
f. pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;
g. pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan retribusi;
h. pelaksanaan administrasi keuangan;
i. pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
j. pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;
k. pengelolaan survei kepuasan masyarakat;
l. pengelolaan pengaduan masyarakat;
m. pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;
n. pengoordinasian pengelolaan, pengem bangan sistem teknologi informasi;
o. pengoordinasian bidang dan UPTD;
p. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas :
1. Subbagian Umum, mempunyai tugas :
a. melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;
b. mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;
c. melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;
d. melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;
e. menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor / rumah tangga;
f. melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;
g. melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;
h. melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;
i. menyelenggarakan administrasi kepegawaian;
j. menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;
k. menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;
l. menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;
m. mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;
n. memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;
o. mengelola informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana;
p. menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;
q. memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;
r. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
a. Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi :
b. melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;
c. melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;
d. melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;
e. mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;
f. melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;
g. melaksanakan dan menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Perangkat Daerah dan website Pemerintah Daerah;
h. menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;
i. mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;
j. melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;
k. melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;
l. menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;
m. mengoordinir dan meneliti anggaran;
n. menyusun laporan keuangan Dinas;
o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.