Selamat datang di website
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BALIKPAPAN

TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIAT DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian :

a.    perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja;

b.    administrasi keuangan;

c.    administrasi barang milik Daerah pada Dinas;

d.    administrasi kepegawaian;

e.    administrasi umum;

f.     pengadaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;

g.    pemeliharaan barang milik Daerah penunjang urusan pemerintahan Daerah;

h.    penyediaan jasa penunjang urusan pemerintahan Daerah;

i.     layanan informasi dan pengaduan; dan

j.     pembinaan pelayanan publik.

 

Sekretariat melaksanakan fungsi :

a.    pengoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan;

b.    pengoordinasian penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah;

c.    pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana kerja anggaran dan dokumen pelaksanaan anggaran;

d.    pelaksanaan dan pembinaan ketatausahaan, ketatalaksanaan dan kearsipan;

e.    pengelolaan urusan kehumasan, keprotokolan dan kepustakaan;

f.     pelaksanaan administrasi kantor dan pembinaan kepegawaian;

g.    pengelolaan anggaran Dinas dan penerimaan retribusi; 

h.    pelaksanaan administrasi keuangan;

i.     pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;

j.     pembinaan dan fasilitasi penyusunan standar pelayanan publik;

k.    pengelolaan survei kepuasan masyarakat;

l.     pengelolaan pengaduan masyarakat;

m.   pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi pelaksana;

n.    pengoordinasian pengelolaan, pengem bangan sistem teknologi informasi;

o.    pengoordinasian bidang dan UPTD;

p.    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Sekretariat terdiri atas :

1.    Subbagian Umum, mempunyai tugas :

a.    melaksanakan pelayanan administrasi umum dan ketatausahaan;

b.    mengelola tertib administrasi perkantoran dan kearsipan;

c.    melaksanakan tugas kehumasan dan keprotokolan;

d.    melaksanakan urusan rumah tangga, keamanan kantor dan mempersiapkan sarana prasarana kantor;

e.    menyusun rencana kebutuhan alat kantor, barang inventaris kantor / rumah tangga;

f.     melaksanakan pelayanan administrasi perjalanan dinas;

g.    melaksanakan pengadaan, pemeliharaan sarana, prasarana kantor dan pengelolaan inventarisasi barang;

h.    melaksanakan pencatatan, pengadministrasian dan pengelolaan barang milik Daerah;

i.     menyelenggarakan administrasi kepegawaian;

j.     menyelenggarakan pengelolaan pelaporan dan evaluasi kinerja pegawai;

k.    menyusun bahan pembinaan kedisiplinan pegawai;

l.     menyiapkan dan memproses usulan pendidikan dan pelatihan pegawai;

m.   mempersiapkan penyelenggaraan bimbingan teknis tertentu dalam rangka peningkatan kompetensi pegawai;

n.    memfasilitasi penyusunan standar operasional prosedur dan standar pelayanan;

o.    mengelola informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi pelaksana;

p.    menyusun tatalaksana dan tata kelola penanganan pengaduan dan pemberian informasi;

q.    memfasilitasi pembinaan tatakelola pelayanan publik;

r.     melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

s.    melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.    Subbagian Program dan Keuangan, mempunyai tugas :

a.    Melaksanakan penyusunan dokumen sistem akuntabilitas kinerja pemerintah yang meliputi :

  1. Rencana strategis
  2. Rencana kerja
  3. Rencana kerja tahunan
  4. Penetapan kinerja; dan 
  5. Laporan kinerja

b.    melaksanakan penyusunan rencana kegiatan tahunan;

c.    melaksanakan verifikasi internal usulan perencanaan program dan kegiatan;

d.    melaksanakan supervisi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan;

e.    mengoordinasikan pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan bidang;

f.     melaksanakan pengelolaan data dan dokumentasi pelaksanaan program dan kegiatan;

g.    melaksanakan dan menyampaikan data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui website Perangkat Daerah dan website Pemerintah Daerah;

h.    menyusun rencana usulan kebutuhan anggaran;

i.     mengoordinir penyusunan rencana kerja anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran;

j.     melaksanakan sistem akuntansi pengelolaan keuangan;

k.    melaksanakan verifikasi dan rekonsiliasi harian penerimaan retribusi;

l.     menyusun rekapitulasi penyerapan keuangan sebagai bahan evaluasi kinerja keuangan;

m.   mengoordinir dan meneliti anggaran; 

n.    menyusun laporan keuangan Dinas;

o.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

p.    melaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.