Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas sebagai berikut :
a. menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan
c. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi, pengembangan e-Government, persandian, dan statistik sektoral;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi dan pengembangan e-Govenment, persandian, statistik sektoral, dan bina e-Government,
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi, pengembangan e-Government, persandian, dan statistik sektoral;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
e. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.