Selamat datang di website
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BALIKPAPAN

TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika mempunyai tugas sebagai berikut :

a.    menyelenggarakan tugas dan fungsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b.    mengoordinasikan dan melakukan pengendalian internal terhadap unit kerja di bawahnya; dan

c.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Wali Kota sesuai tugas dan fungsinya.

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a.    perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi, pengembangan e-Government, persandian, dan statistik sektoral;

b.    pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi dan pengembangan e-Govenment, persandian, statistik sektoral, dan bina e-Government,

c.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan teknologi, informasi dan komunikasi, pengembangan e-Government, persandian, dan statistik sektoral;

d.    pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

e.    pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.