Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan tersebut, penjabaran uraian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan di bidang Statistik serta urusan pemerintahan di bidang Persandian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan mempunyai fungsi sebagai berikut :
Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki Susunan Organisasi sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, yang membawahkan :
c. Bidang Informasi dan Komunikasi, yang membawahkan :
d. Bidang e-Goverment, yang membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
e. UPTD.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan saat ini berkedudukan dan menempati kantor dengan Jl. Jend. Sudirman RT.11 No. 86 Kelurahan Klandasan Ulu (samping Kantor BPS) Kantor ini ditempati oleh Kepala Dinas, Sekretariat Dinas dan Bidang Informasi dan Komunikasi, sedangkan untuk bidang e-Government Dinas komunikasi dan Informatika menempati kantor di Balai Kota Balikpapan Jl. Jenderal Sudirman RT. 13 No. 1 Kelurahan Klandasan Ulu.
Berikut daftar nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan :
No. Nama Periode
1. Drs. Tatang Sudirja, M.Si 2017 - 2019
2. Sutadi, S.Sos. MM 2019 - 2021
3. Adamin Siregar, S. Kom. M.Eng. 2022 - Sekarang