Selamat datang di website
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KOTA BALIKPAPAN

TUGAS DAN FUNGSI BIDANG INFORMASI DAN KOMUNIKASI

Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi.

Bidang Informasi dan Komunikasi melaksanakan fungsi :

a.    penyusunan program dan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi;

b.    perumusan kebijakan bidang informasi komunikasi publik dan statistik;

c.    pengelolaan data dan informasi publik;

d.    pengelolaan dan penyediaan konten lintas sektoral;

e.    pengelolaan media komunikasi publik;

f.     pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non pemerintah ;

g.    pelaksanaan pelayanan informasi publik, kehumasan, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;

h.    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

i.     pelaksanaan pengelolaan media pengaduan publik Pemerintah Daerah;

j.     pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi utama ;

k.    penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;

l.     pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan 

m.   pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Informasi dan Komunikasi terdiri atas :

1.    Seksi statistik, Persandian, Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Seksi Statistik, Persandian, Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi;

b.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang statistik, persandian, pos dan infrastruktur telekomunikasi;

c.    melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data statistik sektoral Pemerintah Daerah;

d.    menyiapkan bahan publikasi terkait data statistik sektoral;

e.    melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;

f.     melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam peningkatan mutu statistik sektoral Daerah yang terintegrasi;

g.    melaksanakan pembangunan metadata statistik sektoral;

h.    melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;

i.     melaksanakan pengembangan infrastruktur statistik sektoral;

j.     menyelenggarakan otorisasi statistik sektoral di daerah;

k.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

l.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.    Substansi Informasi dan Publikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Substansi Informasi dan Publikasi;

b.    menyusun standar operasional dan prosedur layanan informasi dan komunikasi;

c.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi;

d.    melaksanakan analisa dan pengelolaan data informasi komunikasi publik;

e.    melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi;

f.     melaksanakan layanan pemantauan dan evaluasi isu, opini dan aspirasi publik di media;

g.    mengelola media center dan layanan pengaduan masyarakat;

h.    melaksanakan layanan informasi dan komunikasi lintas sektoral secara online dan terintegrasi;

i.     menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik;

j.     menyiapkan dan menganalisis bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan;

k.    melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;

l.     melaksanakan manajemen komunikasi krisis;

m.   menyelenggarakan penyediaan/pengadaan sarana dan prasarana pendukung informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;

n.    melaksan akan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi;

o.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

p.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.    Substansi Kemitraan dan Komunikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Substansi Kemitraan dan Komunikasi;

b.    menyusun standar operasional dan prosedur layanan kemitraan dan publikasi;

c.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan dan publikasi;

d.    melaksanakan penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas;

e.    melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan;

f.     melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyediaan konten lintas sektoral;

g.    menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;

h.    mengoordinasikan peliputan dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah;

i.     melaksanakan publikasi informasi kegiatan Pemerintah Daerah melalui media online dan offline;

j.     melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;

k.    melaksanakan pembuatan konten lokal dan perencanaan media komunikasi publik;

l.     melaksanakan pengelolaan konten nasional menjadi konten lokal;

m.   melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik;

n.    melaksanakan layanan hubungan media;

o.    melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;

p.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

q.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya