Diskominfo Bahas Klasifikasi Informasi dikecualikan

Balikpapan – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan menggelar rapat pembahasan informasi dikecualikan, Senin (24/09/2018). Kegiatan ini bertujuan untuk membahas dan menentukan informasi apa saja yang termasuk dalam kategori informasi dikecualikan yang dimiliki oleh Diskominfo Kota Balikpapan. 

“Informasi ini (dikecualikan,Red) ini sifatnya rahasia berdasarkan undang-undang,” ungkap Sekretaris Diskominfo Kota Balikpapan Panti Suhartono disela-sela kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat 2 Kantor Wali Kota, Senin (24/09/2018).

Panti menjelaskan kegiatan ini merupakan salah satu upaya proteksi dari Diskominfo untuk melindungi informasi dikecualikan yg bersifat permanen maupun berjangka agar tidak diakses oleh publik. Hal ini karena terdapat ketentuan pidana berasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan.

“Setelah pembahasan jenis-jenis informasinya, kemudian akan diajukan ke PPID Utama untuk diuji konsekuensi kemudian ditetapkan sebagai informasi dikecualikan, setelah itu nantinya akan ada perlakuan khusus untuk menyimpan dan melindungi informasi-informasi tersebut,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Panti menjelaskan hal yang dibahas dalam rapat ini yaitu penentuan informasi yang diklasifikasikan sebagai informasi dikecualikan, dasar hukum pengecualian suatu informasi, konsekuensi atau dampak yang ditimbulkan apabila informasi tersebut dibuka dan ditutup, dan jangka waktu pengecualian hingga informasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai informasi terbuka.

“Acuan kita dalam pengecualian informasi telah diatur dalam pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik pada pasal 17 serta undang-undang lainnya,” lanjutnya.

Tindak lanjut dari rapat ini, lanjut Panti, adalah berupa matriks yang berisi usulan daftar informasi dikecualikan yang akan dibahas pada pelaksanaan uji konsekuensi oleh Tim PPID Utama Pemerintah Kota Balikpapan pada Selasa (02/10/2018) pekan depan.

Selain melibatkan Sekretaris Diskominfo sebagai PPID Pembantu di Lingkungan Diskominfo, kegiatan ini juga melibatkan seluruh Kepala Bidang, Kepala Seksi/Kepala Subbagian, dan staf teknis di Bidang Informasi dan Komunikasi yang terlibat Pengelolaan Informasi Publik dalam Tim PPID Utama. (Diskominfo/mgm)