STANDAR PELAYANAN SISTEM INFORMASI DAN TANGGAPAN ADUAN PUBLIK (SITANGGAP)
KOTA BALIKPAPAN
1
|
Dasar hukum
|
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
|
2
|
Persyaratan pelayanan
|
persyaratan administrasi:
- pengadu menyampaikan identitas diri yang meliputi nama dan/atau nama akun media sosial, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat dan/atau lokasi saat menyampaikan pengaduan; atau;
- mendaftar akun pengaduan melalui aplikasi berbasis android.
Persyaratan teknis:
- pengadu menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
|
3
|
Prosedur
|
- pengadu menyampaikan aduah, kritik, dan saran melalui kanal-kanal yang telah disediakan yang dilengkapi dengan identitas diri.
- petugas admin SITANGGAP menerima aduan dan memberikan jawaban sementara bahwa aduan telah diterima dan akan segera diproses.
- petugas admin SITANGGAP melansir aduan kepada Tim Lapangan Perangkat Daerah;
- dalam waktu maksimal 2X24 jam sejak aduan diterima Tim Lapangan Perangkat Daerah memberikan jawaban atas tindaklanjut aduan;
- petugas admin SITANGGAP memberikan jawaban hasil tindaklanjut aduan kepada pengadu.
|
4
|
Waktu penyelesaian pekerjaan
|
maksimal 2X24 jam sejak aduan diterima.
|
5
|
Biaya
|
gratis.
|
6
|
Produk pelayanan
|
penanganan pengaduan yang berupa keluhan, pertanyaan, kritik, dan saran.
|
7
|
Jaminan pelayanan
|
- tertanganinya pengaduan atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan;
- kerahasiaan identitas pengadu terjamin.
|
8
|
Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
|
- pos elektronik: sitanggapbalikpapan@gmail.com
- nomor telepon untuk pesan singkat/Whatsapp: 08115440542
|