STANDAR PELAYANAN SISTEM INFORMASI DAN TANGGAPAN ADUAN PUBLIK (SITANGGAP)

KOTA BALIKPAPAN

1

Dasar hukum

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.

 

2

Persyaratan pelayanan

persyaratan administrasi:

  • pengadu menyampaikan identitas diri yang meliputi nama dan/atau nama akun media sosial, nomor telepon yang dapat dihubungi, alamat dan/atau lokasi saat menyampaikan pengaduan; atau;
  • mendaftar akun pengaduan melalui aplikasi berbasis android.

 

Persyaratan teknis:

  • pengadu menyampaikan aduan melalui media yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.

 

3

Prosedur

  1. pengadu menyampaikan aduah, kritik, dan saran melalui kanal-kanal yang telah disediakan yang dilengkapi dengan identitas diri.
  2. petugas admin SITANGGAP menerima aduan dan memberikan jawaban sementara bahwa aduan telah diterima dan akan segera diproses.
  3. petugas admin SITANGGAP melansir aduan kepada Tim Lapangan Perangkat Daerah;
  4. dalam waktu maksimal 2X24 jam sejak aduan diterima Tim Lapangan Perangkat Daerah memberikan jawaban atas tindaklanjut aduan;
  5. petugas admin SITANGGAP memberikan jawaban hasil tindaklanjut aduan kepada pengadu.

 

4

Waktu penyelesaian pekerjaan

maksimal 2X24 jam sejak aduan diterima.

5

Biaya

gratis.

6

Produk pelayanan

penanganan pengaduan yang berupa keluhan, pertanyaan, kritik, dan saran.

7

Jaminan pelayanan

  • tertanganinya pengaduan atas pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan;
  • kerahasiaan identitas pengadu terjamin.

8

Penanganan pengaduan, saran, dan masukan

  • pos elektronik: sitanggapbalikpapan@gmail.com
  • nomor telepon untuk pesan singkat/Whatsapp: 08115440542