Gambaran Umum
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan dibentuk berdasarkan pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan melaksanakan tugas dan fungsi berdasarkan pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Perangkat Daerah.
Berdasarkan Peraturan Wali Kota Balikpapan tersebut, penjabaran uraian tugas dan fungsi Dinas Komunikasi dan Informatika adalah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Komunikasi dan Informatika, urusan pemerintahan di bidang Statistik serta urusan pemerintahan di bidang Persandian.
Untuk menyelenggarakan tugas pokoknya, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan mempunyai fungsi sebagai berikut :
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi, pengembangan e-Government, persandian dan statistik sektoral;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi dan pengembangan e-Government, persandian dan statistik sektoral;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pengelolaan informasi, pengembangan Teknologi, Informasi dan Komunikasi, pengembangan e-Government, persandian dan statistik sektoral;
- pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
- pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Komunikasi dan Informatika memiliki Susunan Organisasi sebagai berikut :
a. Kepala Dinas
b. Sekretariat, yang membawahkan :
- Subbagian Program dan Keuangan; dan
- Subbagian Umum;
c. Bidang Informasi dan Komunikasi, yang membawahkan :
- Seksi Statistik, Persandian, Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi;
- Kelompok Jabatan Fungsional;
d. Bidang e-Goverment, yang membawahkan Kelompok Jabatan Fungsional; dan
e. UPTD.
Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan saat ini berkedudukan dan menempati kantor dengan Jl. Jend. Sudirman RT.11 No. 86 Kelurahan Klandasan Ulu (samping Kantor BPS) Kantor ini ditempati oleh Kepala Dinas, Sekretariat Dinas dan Bidang Informasi dan Komunikasi, sedangkan untuk bidang e-Government Dinas komunikasi dan Informatika menempati kantor di Balai Kota Balikpapan Jl. Jenderal Sudirman RT. 13 No. 1 Kelurahan Klandasan Ulu.
Berikut daftar nama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan :
No. Nama Periode
1. Drs. Tatang Sudirja, M.Si 2017 - 2019
2. Sutadi, S.Sos. MM 2019 - 2021
3. Adamin Siregar, S. Kom. M.Eng. 2022 - Sekarang