Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi.

Bidang Informasi dan Komunikasi melaksanakan fungsi :

a.    penyusunan program dan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi;

b.    perumusan kebijakan bidang informasi komunikasi publik dan statistik;

c.    pengelolaan data dan informasi publik;

d.    pengelolaan dan penyediaan konten lintas sektoral;

e.    pengelolaan media komunikasi publik;

f.     pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non pemerintah ;

g.    pelaksanaan pelayanan informasi publik, kehumasan, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;

h.    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi dan komunikasi publik;

i.     pelaksanaan pengelolaan media pengaduan publik Pemerintah Daerah;

j.     pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi utama ;

k.    penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;

l.     pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan 

m.   pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Informasi dan Komunikasi terdiri atas :

1.    Seksi statistik, Persandian, Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Seksi Statistik, Persandian, Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi;

b.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang statistik, persandian, pos dan infrastruktur telekomunikasi;

c.    melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data statistik sektoral Pemerintah Daerah;

d.    menyiapkan bahan publikasi terkait data statistik sektoral;

e.    melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;

f.     melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam peningkatan mutu statistik sektoral Daerah yang terintegrasi;

g.    melaksanakan pembangunan metadata statistik sektoral;

h.    melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;

i.     melaksanakan pengembangan infrastruktur statistik sektoral;

j.     menyelenggarakan otorisasi statistik sektoral di daerah;

k.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

l.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.    Substansi Informasi dan Publikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Substansi Informasi dan Publikasi;

b.    menyusun standar operasional dan prosedur layanan informasi dan komunikasi;

c.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi;

d.    melaksanakan analisa dan pengelolaan data informasi komunikasi publik;

e.    melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi;

f.     melaksanakan layanan pemantauan dan evaluasi isu, opini dan aspirasi publik di media;

g.    mengelola media center dan layanan pengaduan masyarakat;

h.    melaksanakan layanan informasi dan komunikasi lintas sektoral secara online dan terintegrasi;

i.     menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik;

j.     menyiapkan dan menganalisis bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan;

k.    melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;

l.     melaksanakan manajemen komunikasi krisis;

m.   menyelenggarakan penyediaan/pengadaan sarana dan prasarana pendukung informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;

n.    melaksan akan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi;

o.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

p.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.    Substansi Kemitraan dan Komunikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Substansi Kemitraan dan Komunikasi;

b.    menyusun standar operasional dan prosedur layanan kemitraan dan publikasi;

c.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan dan publikasi;

d.    melaksanakan penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas;

e.    melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan;

f.     melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyediaan konten lintas sektoral;

g.    menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;

h.    mengoordinasikan peliputan dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah;

i.     melaksanakan publikasi informasi kegiatan Pemerintah Daerah melalui media online dan offline;

j.     melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;

k.    melaksanakan pembuatan konten lokal dan perencanaan media komunikasi publik;

l.     melaksanakan pengelolaan konten nasional menjadi konten lokal;

m.   melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik;

n.    melaksanakan layanan hubungan media;

o.    melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;

p.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

q.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya