Bidang Informasi dan Komunikasi
Bidang Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi.
Bidang Informasi dan Komunikasi melaksanakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang Informasi dan Komunikasi;
b. perumusan kebijakan bidang informasi komunikasi publik dan statistik;
c. pengelolaan data dan informasi publik;
d. pengelolaan dan penyediaan konten lintas sektoral;
e. pengelolaan media komunikasi publik;
f. pelaksanaan diseminasi informasi kebijakan melalui media Pemerintah Daerah dan non pemerintah ;
g. pelaksanaan pelayanan informasi publik, kehumasan, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
h. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi pengelolaan informasi dan komunikasi publik;
i. pelaksanaan pengelolaan media pengaduan publik Pemerintah Daerah;
j. pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi utama ;
k. penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Daerah;
l. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
m. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Bidang Informasi dan Komunikasi terdiri atas :
1. Seksi statistik, Persandian, Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Statistik, Persandian, Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan bidang statistik, persandian, pos dan infrastruktur telekomunikasi;
c. melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data statistik sektoral Pemerintah Daerah;
d. menyiapkan bahan publikasi terkait data statistik sektoral;
e. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pengumpulan, pengolahan, analisis dan diseminasi data statistik sektoral;
f. melaksanakan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur dalam peningkatan mutu statistik sektoral Daerah yang terintegrasi;
g. melaksanakan pembangunan metadata statistik sektoral;
h. melaksanakan peningkatan kapasitas kelembagaan statistik sektoral;
i. melaksanakan pengembangan infrastruktur statistik sektoral;
j. menyelenggarakan otorisasi statistik sektoral di daerah;
k. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
l. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Substansi Informasi dan Publikasi, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Substansi Informasi dan Publikasi;
b. menyusun standar operasional dan prosedur layanan informasi dan komunikasi;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis bidang informasi dan komunikasi;
d. melaksanakan analisa dan pengelolaan data informasi komunikasi publik;
e. melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta pelaksanaan fungsi pejabat pengelolaan informasi dan dokumentasi;
f. melaksanakan layanan pemantauan dan evaluasi isu, opini dan aspirasi publik di media;
g. mengelola media center dan layanan pengaduan masyarakat;
h. melaksanakan layanan informasi dan komunikasi lintas sektoral secara online dan terintegrasi;
i. menyiapkan laporan berkala perkembangan opini publik;
j. menyiapkan dan menganalisis bahan rekomendasi tindakan secara tepat waktu kepada pimpinan;
k. melaksanakan pemantauan informasi dan penetapan agenda prioritas komunikasi Pemerintah Daerah;
l. melaksanakan manajemen komunikasi krisis;
m. menyelenggarakan penyediaan/pengadaan sarana dan prasarana pendukung informasi dan komunikasi publik Pemerintah Daerah;
n. melaksan akan pengawasan, pengendalian dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan dibidang sarana komunikasi dan diseminasi informasi;
o. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
p. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Substansi Kemitraan dan Komunikasi, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Substansi Kemitraan dan Komunikasi;
b. menyusun standar operasional dan prosedur layanan kemitraan dan publikasi;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan kemitraan dan publikasi;
d. melaksanakan penyelenggaraan hubungan masyarakat, media dan kemitraan komunitas;
e. melaksanakan kemitraan dengan pemangku kepentingan;
f. melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan penyediaan konten lintas sektoral;
g. menyelenggarakan layanan perencanaan komunikasi publik dan citra positif Pemerintah Daerah;
h. mengoordinasikan peliputan dan dokumentasi kegiatan Pemerintah Daerah;
i. melaksanakan publikasi informasi kegiatan Pemerintah Daerah melalui media online dan offline;
j. melaksanakan pengelolaan saluran komunikasi milik Pemerintah Daerah/media internal;
k. melaksanakan pembuatan konten lokal dan perencanaan media komunikasi publik;
l. melaksanakan pengelolaan konten nasional menjadi konten lokal;
m. melaksanakan pengelolaan media komunikasi publik;
n. melaksanakan layanan hubungan media;
o. melaksanakan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik;
p. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
q. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya