Bidang e-Government
Bidang e-Government mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang e-Government.
Bidang E-Government melaksanakan fungsi :
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang e-Government;
b. perumusan kebijakan dibidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, dan pengembangan SPBE, serta persandian;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, serta pengembangan SPBE dan persandian;
d. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, serta pengembangan SPBE dan persandian;
e. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, serta pengembangan SPBE dan persandian;
f. pengaturan infrastruktur jaringan telekomunikasi dan/atau sejenisnya berupa kabel (wireline) dan/atau nirkabel (wireless);
g. pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan subdomain di lingkup Pemerintah Daerah;
h. pengoordinasian pendaftaran nama domain Pemerintah Daerah;
i. penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;
j. penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;
k. pengoordinasian pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan perangkat daerah lainnya;
l. pelaksanaan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi pada pusat data;
m. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan
n. pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oieh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Pengelompokan substansi Bidang e-G overnment menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas :
1. Substansi Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Substansi Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi;
b. menyusun standar operasional dan prosedur layanan infrastruktur dan keamanan informasi;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan infrastruktur dan keamanan informasi;
d. menyelenggarakan dan mengembangkan pusat data dan pusat pemulihan data;
e. melaksanakan pengawasan dan layanan pengembangan jaringan komunikasi data fiber optic, wireline dan wireless;
f. melaksanakan penetapan alokasi internet protokol dan numbering di lingkungan Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan pemantauan trafik elektronik;
h. melaksanakan keamanan infrastruktur sistem informasi;
i. melaksanakan audit infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi;
j. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan layanan SPBE;
k. menyiapkan bahan perumusanan analisa dan pengendalian infrastruktur telekomunikasi;
l. melaksanakan pengendalian dan pembinaan jaringan telekomunikasi;
m. melaksanakan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi;
n. mengoordinasikan bahan rekomendasi, pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan jasa internet;
o. menyelenggarakan layanan pengelolaan pusat data;
p. menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan nama domain dan subdomain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan;
q. menyiapkan bahan penetapan tata kelola pendaftaran nama domain, subdomain Pemerintah Daerah;
r. menyelenggarakan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah;
s. menyelenggarakan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah;
t. melaksanakan operasionalisasi jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah;
u. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
v. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
2. Substansi Data dan Aplikasi, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Substansi Data dan Aplikasi;
b. menyusun standar operasional dan prosedur layanan data dan aplikasi;
c. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan data dan pengembangan aplikasi;
d. melaksanakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi umum dan khusus yang terintegrasi serta proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;
e. menyelenggarakan, mengembangkan dan memelihara sistem integrasi layanan publik dan kepemerintahan;
f. melaksanakan peningkatan kapasitas pemanfaatan sistem informasi pemerintah dan sistem informasi publik;
g. menyelenggarakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan;
h. menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik kepemerintahan melalui pusat Application Program Interface (API) Daerah;
i. menyelenggarakan layanan pengembangan business process re engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (stakeholder smartcity);
j. menyelenggarakan layanan sistem informasi smartcity, layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;
k. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan ekosistem smartcity daerah;
l. melaksanakan pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi dan sistem informasi;
m. mengoordinasikan dan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan Perangkat Daerah lainnya;
n. melaksanakan pengamanan aplikasi pada pusat data;
o. melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi elektronik;
p. melaksanakan keamanan informasi pemerintahan Daerah berbasis elektronik;
q. menyelenggarakan integrasi pengelolaan teknologi, informasi dan komunikasi serta SPBE Pemerintah Daerah;
r. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
s. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
3. Substansi Bina E-Government, mempunyai tugas :
a. menyusun program dan kegiatan Substansi Bina e-Government,
b. menyusun standar operasional dan prosedur layanan bina tata kelola SPBE;
c. menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, serta pemulihan data dan informasi;
d. menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan SPBE;
e. menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi bidang SPBE;
f. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengelolaan dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah;
g. melaksanakan pengembangan sumber daya teknologi, informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah dan masyarakat;
h. melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi, informasi dan komunikasi;
i. menyiapkan bahan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implem entasi SPBE Daerah;
j. menyelenggarakan koordinasi kerjasama bidang SPBE dengan instansi/lembaga terkait;
k. melaksanakan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi SPBE dan smartcity,
l. melaksanakan implementasi SPBE dan smartcity, promosi pemanfaatan layanan smartcity;
m. melaksanakan pengembangan dan pengelolaan ekosistem kota cerdas;
n. menyelenggarakan penatalaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah;
o. melaksanakan sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;
p. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem SPBE;
q. melaksanakan penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah;
r. melaksanakan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan informasi Pemerintah Daerah;
s. melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan
t. melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.