Bidang e-Government mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, melaksanakan dan mengendalikan kegiatan Bidang e-Government.

Bidang E-Government melaksanakan fungsi :

a.    penyusunan program dan kegiatan Bidang e-Government;

b.    perumusan kebijakan dibidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, dan pengembangan SPBE, serta persandian;

c.    pelaksanaan kebijakan di bidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, serta pengembangan SPBE dan persandian;

d.    pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, serta pengembangan SPBE dan persandian;

e.    pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi, pengelolaan data dan aplikasi, serta pengembangan SPBE dan persandian;

f.     pengaturan infrastruktur jaringan telekomunikasi dan/atau sejenisnya berupa kabel (wireline) dan/atau nirkabel (wireless);

g.    pengelolaan nama domain yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan subdomain di lingkup Pemerintah Daerah;

h.    pengoordinasian pendaftaran nama domain Pemerintah Daerah;

i.     penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah;

j.     penetapan pola hubungan komunikasi sandi antar Perangkat Daerah;

k.    pengoordinasian pembangunan, pengembangan pemeliharaan aplikasi dengan perangkat daerah lainnya;

l.     pelaksanaan pengamanan hardware maupun software terhadap aplikasi pada pusat data;

m.   pelaksanaan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi; dan

n.    pelaksanaan fungsi lainnya yang diberikan oieh pimpinan/atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

 

Pengelompokan substansi Bidang e-G overnment menyelenggarakan uraian tugas yang terdiri atas :

1.    Substansi Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Substansi Infrastruktur Teknologi, Informasi dan Komunikasi;

b.    menyusun standar operasional dan prosedur layanan infrastruktur dan keamanan informasi;

c.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan infrastruktur dan keamanan informasi;

d.    menyelenggarakan dan mengembangkan pusat data dan pusat pemulihan data;

e.    melaksanakan pengawasan dan layanan pengembangan jaringan komunikasi data fiber optic, wireline dan wireless;

f.     melaksanakan penetapan alokasi internet protokol dan numbering di lingkungan Pemerintah Daerah;

g.    melaksanakan pemantauan trafik elektronik;

h.    melaksanakan keamanan infrastruktur sistem informasi;

i.     melaksanakan audit infrastruktur teknologi, informasi dan komunikasi;

j.     melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan layanan SPBE;

k.    menyiapkan bahan perumusanan analisa dan pengendalian infrastruktur telekomunikasi;

l.     melaksanakan pengendalian dan pembinaan jaringan telekomunikasi;

m.   melaksanakan pembinaan penyelenggaraan telekomunikasi;

n.    mengoordinasikan bahan rekomendasi, pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan jasa internet;

o.    menyelenggarakan layanan pengelolaan pusat data;

p.    menyelenggarakan pengelolaan dan pengawasan nama domain dan subdomain instansi penyelenggara negara bagi kepentingan kelembagaan;

q.    menyiapkan bahan penetapan tata kelola pendaftaran nama domain, subdomain Pemerintah Daerah;

r.     menyelenggarakan sistem jaringan intra Pemerintah Daerah;

s.    menyelenggarakan sistem komunikasi intra Pemerintah Daerah; 

t.     melaksanakan operasionalisasi jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah;

u.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

v.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

2.    Substansi Data dan Aplikasi, mempunyai tugas :

a.    menyusun program dan kegiatan Substansi Data dan Aplikasi; 

b.    menyusun standar operasional dan prosedur layanan data dan aplikasi;

c.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan data dan pengembangan aplikasi;

d.    melaksanakan layanan pengembangan dan pengelolaan aplikasi umum dan khusus yang terintegrasi serta proses bisnis pemerintahan berbasis elektronik;

e.    menyelenggarakan, mengembangkan dan memelihara sistem integrasi layanan publik dan kepemerintahan;

f.     melaksanakan peningkatan kapasitas pemanfaatan sistem informasi pemerintah dan sistem informasi publik;

g.    menyelenggarakan layanan pemeliharaan aplikasi kepemerintahan;

h.    menyelenggarakan layanan interkonektivitas layanan publik kepemerintahan melalui pusat Application Program Interface (API) Daerah;

i.     menyelenggarakan layanan pengembangan business process re­ engineering pelayanan di lingkungan pemerintahan dan non pemerintah (stakeholder smartcity);

j.     menyelenggarakan layanan sistem informasi smartcity, layanan interaktif pemerintah dan masyarakat;

k.    melaksanakan pengembangan dan pengelolaan ekosistem smartcity daerah;

l.     melaksanakan pengelolaan dan pengamanan komunikasi sandi dan sistem informasi;

m.   mengoordinasikan dan melaksanakan pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan aplikasi dengan Perangkat Daerah lainnya;

n.    melaksanakan pengamanan aplikasi pada pusat data; 

o.    melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi data dan informasi elektronik;

p.    melaksanakan keamanan informasi pemerintahan Daerah berbasis elektronik;

q.    menyelenggarakan integrasi pengelolaan teknologi, informasi dan komunikasi serta SPBE Pemerintah Daerah;

r.     melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

s.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan/atasan sesuai dengan bidang tugasnya.

 

3.    Substansi Bina E-Government, mempunyai tugas : 

a.    menyusun program dan kegiatan Substansi Bina e-Government,

b.    menyusun standar operasional dan prosedur layanan bina tata kelola SPBE;

c.    menyelenggarakan penetapan standar format data dan informasi, walidata dan kebijakan, serta pemulihan data dan informasi;

d.    menyiapkan bahan perumusan kebijakan pengelolaan SPBE;

e.    menyelenggarakan bimbingan teknis dan supervisi bidang SPBE;

f.     melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengelolaan dan pelaporan terkait fungsi penyelenggaraan Government Chief Information Officer (GCIO) Pemerintah Daerah;

g.    melaksanakan pengembangan sumber daya teknologi, informasi dan komunikasi Pemerintah Daerah dan masyarakat;

h.    melaksanakan peningkatan kapasitas aparatur dan sertifikasi teknis bidang teknologi, informasi dan komunikasi;

i.     menyiapkan bahan penetapan regulasi dan kebijakan terpadu implem entasi SPBE Daerah;

j.     menyelenggarakan koordinasi kerjasama bidang SPBE dengan instansi/lembaga terkait;

k.    melaksanakan peningkatan kapasitas masyarakat dalam implementasi SPBE dan smartcity,

l.     melaksanakan implementasi SPBE dan smartcity, promosi pemanfaatan layanan smartcity;

m.   melaksanakan pengembangan dan pengelolaan ekosistem kota cerdas; 

n.    menyelenggarakan penatalaksanaan dan pengawasan dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah;

o.    melaksanakan sinkronisasi pengelolaan rencana induk dan anggaran pemerintahan berbasis elektronik;

p.    melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengembangan ekosistem SPBE;

q.    melaksanakan penetapan kebijakan tata kelola keamanan informasi dan jaring komunikasi sandi Pemerintah Daerah;

r.     melaksanakan analisis kebutuhan dan pengelolaan sumber daya keamanan informasi Pemerintah Daerah;

s.    melaksanakan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas; dan

t.     melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh pimpinan /atasan sesuai dengan bidang tugasnya.