Komisi Informasi Provinsi Kaltim Menilai PPID Pemkot Balikpapan
Balikpapan – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Komisi Informasi melakukan visitasi ke Pemerintah Kota Balikpapan dalam rangka penilaian Pemeringkatan keterbukaan Informasi Publik Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Timur.
Rombongan tim penilai yang dipimpin oleh Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur HM. Balfas Syam disambut oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan Tatang Sudirja bersama pejabat terkait di Ruang Rapat 2 Kantor Wali Kota Balikpapan, Senin (05/11/2018).
Kegiatan ini merupakan penilaian tahap kedua yang dilakukan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur, setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur mengumpulkan Self Assesment Questionare terhadap keterbukaan informasi publik di instansi masing-masing.
Kegiatan pemeringkatan keterbukaan informasi publik dilaksanakan untuk menilai sejauh mana peran badan publik, dalam hal ini Kabupaten/Kota melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Salah satu pelaksanaan amanat dari regulasi tersebut adalah dengan dibentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tiap badan publik.
Pada kegiatan visitasi ini tim penilai mendengarkan paparan dari Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Irfan Taufik mengenai perkembangan kegiatan pelayanan informasi publik yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
Dalam paparannya, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Irfan Taufik menjelaskan Pemerintah Kota Balikpapan telah melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 208 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dengan melaksanakan kegiatan pelayanan informasi publik hingga ketingkat PPID Pembantu di tiap perangkat daerah.
Untuk memudahkan kegiatan pelayanan informasi publik, PPID Pemerintah Kota Balikpapan telah mengembangkan aplikasi digital government dengan sistem operasi android untuk kegiatan pelayanan informasi publik.
“Masyarakat dapat melakukan permohonan informasi publik melalui formulir daring yang telah tersedia di aplikasi tersebut,” papar Irfan.
Setelah mendengarkan paparan mengenai perkembangan pelayanan informasi publik, tim penilai kemudian melakukan observasi ke desk layanan PPID Utama. Dalam kegiatan observasi ini, tim memeriksa berbagai kelengkapan standar untuk menunjang pelayanan informasi public, seperti ketersediaan formulir permohonan, formulir keberatan, register permohonan, register keberatan, dan daftar informasi publik.
Koordinator Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur HM. Balfas Syam mengatakan selain melakukan pemantauan kegiatan pelayanan informasi di PPID Utama, pihaknya bersama tim penilai yang lain akan melakukan uji petik pelayanan informasi di PPID Pembantu.
“Pada tahun lalu Balikpapan peraih Panji Keberhasilan Keterbukaan Informasi Publik, uji petik ini sebagai pembuktian kami bahwa untuk memastikan pelayanan informasi publik telah berjalan di PPID Pembantu,” ungkap Balfas.
Balfas melanjutkan pada tahun ini Tim Penilai Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik melakukan visitasi ke 5 Kabupaten/Kota. Setelah visitasi, proses penilaian selanjutnya adalah rapat pleno penentuan badan publik yang akan mendapatkan penghargaan Panji Keberhasilan Bidang Keterbukaan Informasi Publik. Penghargaan ini akan diserahkan saat peringatan HUT ke-62 Provinsi Kalimantan Timur pada tahun 2019. (Diskominfo/mgm)