PPID Pemkot Balikpapan Lakukan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan
Balikpapan – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Balikpapan melakukan uji konsekuensi usulan informasi dikecualikan yang dimiliki Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat 2 Kantor Wali Kota Balikpapan, Kamis (8/11/2018).
Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Rapat 2 Kantor Wali Kota Balikpapan ini merupakan salah satu rangkaian dalam penetapan informasi dikecualikan di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setelah uji konsekuensi maka akan dilaksanakan penetapan informasi dikecualikan melalui keputusan Wali Kota,” papar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan melalui Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Irfan Taufik, ketika ditemui disela-sela rapat, Kamis (8/11/2018).
Irfan menjelaskan uji konsekuensi yang melibatkan Tim PPID Utama dan PPID Pembantu di Perangkat Daerah ini dilaksanakan untuk mempertimbangkan/menguji konsekuensi bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar dari pada membukanya atau sebaliknya.
Pengujian konsekuensi suatu informasi yang akan dikecualikan dilaksanakan berdasarkan pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik atau undang-Undang atau regulasi lain yang mengatur pengecualian informasi tertentu.
“Jadi yang dibahas adalah dasar hukum pengecualian informasi, konsekuensi apabila informasi tersebut jika dibuka dan ditutup, dan jangka waktu pengecualiannya,” lanjutnya.
Irfan melanjutkan penetapan informasi dikecualikan merupakan upaya dari pemerintah untuk melindungi informasi dikecualikan yang dimiliki oleh badan publik. Karena menurutnya ada konsekuensi tertentu jika informasi dikecualikan diakses oleh orang-orang yang tidak berhak.
“Berdasarkan Pasal 54 Undang-Undang KIP telah jelas ketentuan pidana bagi yang dengan sengaja dan tanpa hak mengakses dan/atau memperoleh dan/atau memberikan informasi yang dikecualikan, yaitu pidana penjara paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak 10 Juta rupiah,” paparnya.
Sementara itu Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan Panti Suhartono menjelaskan kegiatan uji konsekuensi yang dilaksanakan oleh PPID Pemerintah Kota Balikpapan terdiri dari beberapa tahapan, yaitu sosialisasi bagi OPD, rapat pembahasan usulan informasi dikecualikan yang melibatkan PPID Pembantu pemilik informasi dikecualikan, dan rapat penetapan informasi dikecualikan oleh Tim PPID Utama.
Panti mengimbau kepada OPD yang mengusulkan informasi dikecualikan agar dapat mempertimbangkan pengecualian informasi yang dimaksud dengan seksama.
“Dalam uji konsekuensi ini ditekankan informasi dikecualikan, jadi harus betul betul dipilah yang mana dikecualikan dan mana yang tidak,” pungkasnya. (Diskominfo/mgm)