Pemkot Balikpapan Akan Gunakan Digital Signature Untuk Pengesahan Dokumen

Balikpapan - Untuk mendukung proses implementasi e-government dan pengamanan informasi pada Pemerintah Kota Balikpapan, maka Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan bersama dengan Balai Sertifikasi Elektronik menerbitkan sertifikat elektronik bagi pejabat eselon II, III, dan IV di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Kegiatan ini berlangsung  selama dua hari yakni 12 dan 13 Maret di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan Sayid MN Fadli mengatakan bahwa dengan penerbitan sertifikat elektronik bagi pejabat struktural eselon II, III, dan IV nantinya akan digunakan pada sistem tata naskah elektronik (e-office), sistem perizinan (SiCantik), sistem pelayanan kelurahan (SIMYANKEL), sistem administrasi kependudukan (SIAK) dan produk hukum Pemerintah Kota Balikpapan.

Menurut Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Diskominfo Balikpapan Irfan Taufik, Sertifikat elektronik merupakan salah satu cara memberikan jaminan keamanan transaksi elektronik dalam mendukung tata pemerintah yang dilaksanakan secara elektronik karena memberikan jaminan autentik data, menjamin keutuhan data, serta anti penyangkalan.

“Secara sederhana sertifikat elektronik itu memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang ada di dalam transaksi elektronik  yang dikeluarkan oleh penyelenggara sertifikat elektronik dalam hal ini Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber Sandi Negara,” jelas Irfan Taufik.

Menurutnya sertifikat elektronik masing-masing pejabat akan dilindungi oleh passphrase atau  semacam kata sandi yang akan diinput oleh masing-masing pejabat sebelum menandatangani suatu dokumen. “Passphrase tersebut harus dijaga, tidak boleh dipindahtangankan dan tidak boleh diketahui oleh pihak lain, karena jika terjadi permasalahan hukum akibat penggunaan sertifikat elektronik pada suatu dokumen maka menjadi tanggung jawab masing-masing pejabat yang bertanda tangan pada dokumen tersebut,” jelas Irfan Taufik.

Selama dua hari penyelenggaraan kegiatan penerbitan sertifikat elektronik tersebut, Pemkot Balikpapan menargetkan 415 orang pejabat struktural, dan menurut Irfan Taufik dalam waktu dua hari tersebut sudah  380 orang pejabat struktural Pemkot Balikpapan  yang telah memiliki sertifikat elektronik.

Pemanfaatan sertifikat elektronik tersebut telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik yang menyebutkan setiap penyelenggaraan transaksi elektronik dalam lingkup publik atau privat yang menggunakan sistem elektronik untuk kepentingan pelayanan publik wajib menggunakan sertifikat keandalan dan/atau sertifikat elektronik. (Diskominfo / mt)