PPID Pemerintah Kota Balikpapan Belajar Penyelesaian Sengketa Informasi
PPID Pemerintah Kota Balikpapan Belajar Penyelesaian Sengketa Informasi
BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informasi kota Balikpapan menggelar sosialisasi PPID mengenai " Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi" di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang diikuti oleh PPID Pembantu dari Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, di Hotel Platinum, Kamis (12/9).
Sosialisasi PPID disampaikan Lilik Rukitasari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur sebagai narasumber dengan moderator Kepada Bidang Informasi dan Komunikasi Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Balikpapan Darmansyah.
Lilik Rukitasari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Timur menyebutkan pada periode pertama adanya Komisi Informasi Kaltim terdapat 66 kasus sengketa.
"Sengketa yang masuk bisa jadi tolak ukur buruknya pelayanan suatu instansi pemerintah tapi bisa juga sengketa itu karena respon masyarakat akan keterbukaan informasi publik dia paham hak-hak informasi," jelasnya dalam paparan mengenai prosedur penyelesaian sengketa informasi.
Lilik juga menyatakan sepanjang informasi yang diminta bukan informasi pengecualian, PPID harus segera merespon jangan sampai pemohon dirugikan apalagi jika informasi ini menyangkut masyarakat luas.
"Publis itu harus segera dipublis jangan ditahan kalau itu menimbulkan kerugian," tandasnya
Kasus ini pernah terjadi saat ramainya informasi mengenai susu formula yang tercemar bahan kimia. Lembaga yang bersangkutan tidak membeberkan produk susu yang tercemar.
"Bayangkan sampai 3 tahun informasi itu baru bisa diakses oleh publik padahal susu formula sudah beredar luas. Nah ini yang dirugikan masyarakat," ujarnya mencontohkan.
Bagi mereka yang menyembunyikan atau sengaja menghilangkan informasi atau merusak akan dikenakan sanksi pidana 1 tahun.
"Yang kena bukan lembaga PPID tapi orang yang melakukan tindakan itu. Jadi oknumnya," jelasnya.
Dalam sosialisasi PPID ini selain menyampaikan paparan, juga dilakukan tanya jawab seputar informasi publik dengan tupoksi masing-masing Perangkat Daerah. (Diskominfo/ editor:mgm)