DPRD Bontang Kunjungi Diskominfo Balikpapan, Pelajari Retribusi menara telekomunikasi
BALIKPAPAN - Rombongan dari DPRD Kota Bontang melaksanakan kunjungan kerja di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan, Kamis (18/11/2021). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi III Amir Tosina dan diterima Kepala Diskominfo Sutadi, didampingi Kabid Informasi dan Komunikasi Aditya Eka Wicaksana.
Rombongan yang terdiri dari tujuh orang tersebut bermaksud untuk mempelajari mengenai retribusi menara telekomunikasi yang telah dilaksanakan di Kota Balikpapan.
"Mereka menganggap di kota Balikpapan sudah berjalan lama. Jadi tamu diterima Pak Kadis secara singkat di ruangannya. Pak Kadis juga menjelaskan sesuai Perda yang ada," terang Kasi Statistik Persandian Pos dan Infrastruktur Telekomunikasi Diskominfo Balikpapan, Yulita Kusuma (19/11/2021).
Awalnya kita melaksanakan berdasarkan Perda Nomor 9 tahun 2011 tentang retribusi jasa umum. Namun saat itu Diskominfo Balikpapan belum dibentuk. Diskominfo baru dibentuk tahun 2016.
"Sehingga kami baru menjalankan di tahun 2018. Berdasarkan Perwali Nomor 10 tentang tata cara pemungutan retribusi pengendalian menara," sebutnya.
Namun sesuai amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada pembagian urusan antara pusat dan daerah, terkait menara telekomunikasi dilaksanakan oleh Pusat.
Selain itu, mereka sharing terkait kendala yang dialami Diskominfo Balikpapan dalam pelaksanaan retribusi menara telekomgunikasi tersebut. "Namun sejauh ini memang tidak ada kendala dan berjalan baik," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)