Diskominfo Sosialisasikan Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan Pada OPD Lingkungan Pemkot Balikpapan
BALIKPAPAN - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Balikpapan melaksanakan Sosialisasi Uji Konsekuensi Informasi Dikecualikan pada Kamis (16/12/2021) pagi di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Balikpapan. Rapat ini menghadirkan penanggung jawab terkait informasi di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Balikpapan.
Rapat ini membahas informasi yang dikecualikan dalam pelaksanaan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan dibuka Kepala Diskominfo Balikpapan, Sutadi yang juga menyampaikan sambutannya.
Sebagai pemateri Kepala Seksi Informasi dan Publikasi Diskominfo Balikpapan, Metalia. Sementara sebagai moderator, Kasi Kemitraan dan Komunikasi Kota Balikpapan, Muhammad Ghufron Maulana.
Sosialisasi yang disampaikan antara lain mengenai bagaimana kewajiban badan publik menyampaikan informasi publik yang jadi kewenangannya, kepada pemohon, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Juga uji konsekuensi informasi dikecualikan yang akan dilaksanakan dengan dukungan OPD.
Menurut Kepala Diskominfo Balikpapan, Sutadi, keterbukaan informasi adalah salah satu indikator bagaimana pemerintah daerah dapat menyelenggarakan pemerintahannya dengan jujur, transparan dan akuntabel.
"Tugas dan fungsi bapak Ibu sekalian termasuk Diskominfo juga sangat penting. Kami sebagai fasilitator, tapi pelaksanaan adalah di masing-masing perangkat daerah," terangnya.
Karena saat penilaian terkait keterbukaan informasi publik adalah bagaimana pelaksanaan keterbukaan informasi ini dilakukan di masing-masing OPD. Dengan adanya uji konsekuensi maka ke depan akan bisa mengurangi sengketa informasi.
"Terkait hak publik untuk mendapatkan informasi yang kita sediakan. Dengan mengingat kembali, saat masyarakat meminta informasi tidak ada lagi hambatan dan keraguan, apakah informasi harus diberikan atau tidak bisa diberikan," ungkap Sutadi.
Terpenting, mengacu pasal 17 Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tentang informasi yang dikecualikan. Bahwa masing-masing OPD tidak serta merta menentukan informasi yang dikecualikan. Ada persyaratannya. Dari pertemuan tersebut selanjutnya akan dilakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang sudah ada di masing-masing perangkat daerah.
"Baik yang sudah ada maupun yang masih baru dan perlu uji konsekuensi untuk memastikan apakah termasuk informasi yang dikecualikan. Karena dengan uji konsekuensi informasi yang dikecualikan, masyarakat akan tahu, bahwa bila meminta data tertentu tidak boleh," katanya.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaannya membutuhkan kerjasama atau sinergi dan kolaborasi seluruh OPD. Juga yang berkaitan dengan pelayanan langsung kepada masyarakat. Perijinan, kelurahan, kecamatan atau lainnya yang akan diminta masyarakat.
"Ada informasi yang bisa kita tolak atau kita sampaikan. Yang penting memahami bagaimana SOP mengenai pemberian informasi pada masyarakat. Sehingga jika ditolak, sudah sesuai undang-undang. Kalau diberikan juga sesuai SOP," terangnya.
Sementara itu, indikator bahwa pemerintah terbuka terkait Informasi publik ini adalah, dengan semakin kecilnya sengketa informasi. Oleh karena itu perlu dukungan semua pihak. "Apalagi tahun ini untuk Keterbukaan Informasi Publik kita sudah mendapatkan peringkat ketiga atau menuju informatif. Sehingga kita harus tetap bersinergi bersama," tandasnya. (diskominfo/ cha/mgm)