Humas Penjaga Kepercayaan Publik Terhadap Pemerintah
BALIKPAPAN - Hubungan Masyarakat (Humas) instansi pemerintah perlu mengelola opini dan aspirasi publik dengan baik, khususnya dengan memanfaatkan platform media sosial (medsos). Langkah ini adalah untuk menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Bagi instansi pemerintah, opini dan aspirasi publik itu perlu dikelola dengan baik, karena pengelolaan opini dan aspirasi publik berpotensi mempengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Usman Kansong, saat kegiatan Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dan Bimbingan Teknis Kiat Lulus Uji Kompetensi Strategi Komunikasi dan Komunikasi Krisis di Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (15/8/2023).
Perkembangan pesat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) saat ini, kata Usman, membuat masyarakat semakin mudah menyampaikan pendapat atau opini dan aspirasinya secara langsung khususnya di media sosial, tidak lagi hanya hanya mengandalkan media arus utama (mainstream).
Kebebasan berpendapat terhadap suatu isu saat ini tidak dapat dikendalikan dan dibatasi. Namun yang bisa dikelola khususnya Humas Pemerintah adalah melakukan monitoring isu atau monitoring media massa, untuk kemudian menjaga ruang-ruang publik dipenuhi konten-konten positif.
“Seiring dengan perkembangan teknologi, metode pemantauannya pun kian beragam. Dengan berbagai aplikasi, kita bisa melihat tren isu yang sedang terjadi di media sosial, sentimen berita di media siber, hingga jejaring penyebaran suatu isu,” jelasnya.
Monitoring tidak hanya bermanfaat untuk mengetahui seberapa besar terpaan isu atau pemberitaan tentang institusi pemerintah, namun juga bermanfaat sebagai mitigasi krisis.
“Dari sekian banyak krisis yang ditangani, banyak potensi krisis yang terdeteksi pada saat pemantauan di media sosial dan media massa,” imbuh Dirjen Usman.
Oleh karena itu, Kementerian Kominfo telah menetapkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika, yang di dalamnya antara lain mengatur terkait pengelolaan opini dan aspirasi publik.
Kementerian Kominfo juga tengah merevisi Peraturan Menteri tersebut, termasuk Pasal yang mengatur pengelolaan opini dan aspirasi publik dalam rangka percepatan pelaksanaan transformasi digital dan meningkatkan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren bidang komunikasi dan informatika.
“Di samping itu, Kementerian Kominfo juga telah menyusun petunjuk teknis secara khusus sebagai acuan dalam pelaksanaan monitoring opini dan aspirasi publik serta manajemen komunikasi krisis,” kata Dirjen IKP Kominfo.
Dia pun optimistis Pranata Humas yang terlibat dalam pelaksanaan monitoring opini, aspirasi publik, serta manajemen komunikasi krisis, dapat menjalankan tugasnya dengan baik setelah mengikuti Bimbingan Teknis yang digelar Kementerian Kominfo.
Bimbingan teknis itu diharapkan bisa mengembangkan kompetensi dan kesiapan Pranata Humas untuk mengikuti uji kompetensi ke jenjang Madya, bahkan hingga jenjang Ahli Utama yang saat ini formasinya sedang disiapkan Kementerian Kominfo dan akan segera ditetapkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Saya juga berharap, peserta Bimbingan Teknis Kebijakan Pengelolaan Opini dan Aspirasi Publik dapat manfaatkan sebaik-baiknya untuk menyempurnakan dan mengembangkan implementasi pengelolaan opini dan aspirasi publik yang kita laksanakan di instansi kita masing-masing,” tandas Dirjen Usman.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala Dinas Kominfo Provinsi Kalimantan Timur, Muhammad Faisal dan Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik, Hasyim Gautama.